Pengemis Ditinjau dari Hukum Syariat

November 8, 2009 · Filed Under mengembalikan jati diri bangsa 

Berawal dari keikutsertaan dalam sebuah kontes seo Mengembalikan jati diri bangsa, pengemis adalah topik yg diangkat. Pengemis ditinjau dari pandangan hukum syariat. Bagaimana pendapat anda? Yuk kita bahas.

Ketika kita membahas tentang fenomena pengemis dari kacamata kearifan, hukum, dan keadilan, maka kita harus membagi kaum pengemis menjadi dua kelompok:

Pertama : Kelompok pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan. Secara riil (kenyataan hidup) yang ada para pengemis ini memang benar-benar dalam keadaan menderita karena harus menghadapi kesulitan mencari makan sehari-hari. Sebagian besar mereka ialah justru orang-orang yang masih memiliki harga diri dan ingin menjaga kehormatannya. Mereka tidak mau meminta kepada orang lain dengan cara mendesak sambil mengiba-iba. Atau mereka merasa malu menyandang predikat pengemis yang dianggap telah merusak nama baik agama dan mengganggu nilai-nilai etika serta menyalahi tradisi masyarakat di sekitarnya.

Kedua : Kelompok pengemis gadungan yang pintar memainkan sandiwara dan tipu muslihat. Selain mengetahui rahasia-rahasia dan trik-trik mengemis, mereka juga memiliki kepiawaian serta pengalaman yang dapat menyesatkan (mengaburkan) anggapan masyarakat, dan memilih celah-celah yang strategis. Selain itu mereka juga memiliki berbagai pola mengemis yang dinamis, seperti bagaimana cara-cara menarik simpati dan belas kasihan orang lain yang menjadi sasaran.

Jadi kita sudah bisa mengambil satu kesimpulan apa dan bagaimana cara mereka dalam mencari mangsa. Meski sudah di ‘cap’ haram oleh MUI namun pada kenyataannya mereka tetap beraksi. Mudah-mudahan dengan lahirnya Perda no.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, mereka bisa memulai salah satu langkah Mengembalikan jati diri bangsa

astaga.com lifestyle on the net and Festival Museum Nusantara

Comments

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.