
Keterangan Gambar : ilustrasi pembayaran melalui qris
Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti penerapan sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) yang dirasa menghambat perdagangannya. Beberapa di antaranya penggunaan sistem pembayaran seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) hingga pembatasan ekuitas asing di layanan jasa pembayaran.
Hal ini dibahas dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis pada akhir Maret 2025. United State Trade Representative (USTR) membahas daftar hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Laporan ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.
Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia membatasi kepemilikan asing pada penyelenggara sistem pembayaran digital, termasuk penyedia layanan QRIS. Tujuannya adalah menjaga kedaulatan ekonomi digital dan mendorong penguatan pelaku usaha dalam negeri.
Namun, kebijakan ini dinilai Amerika Serikat sebagai hambatan dalam perdagangan internasional. Menurut laporan tahunan Office of the United States Trade Representative (USTR), pembatasan tersebut bisa:
-
Menghambat masuknya investasi asing
-
Mengurangi potensi transfer teknologi
-
Membatasi persaingan sehat dalam industri fintech
Dampak Terhadap Perdagangan dan Investasi
H2: Hambatan untuk Investor Asing
Pembatasan ekuitas asing membatasi perusahaan luar negeri untuk memiliki saham mayoritas pada layanan berbasis QRIS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing yang ingin masuk ke pasar pembayaran digital Indonesia.
H3: Efek Domino terhadap Ekosistem Digital
Kurangnya keterlibatan asing bisa berdampak pada lambatnya inovasi teknologi, keterbatasan modal, dan berkurangnya akses ke jaringan global.
H3: Potensi Terganggunya Hubungan Dagang
Kritik dari AS ini bisa mempengaruhi hubungan dagang bilateral, terutama jika kebijakan tersebut dianggap melanggar prinsip perdagangan bebas.
Alasan Pemerintah Membatasi Ekuitas Asing
Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa pembatasan ini penting untuk:
-
Melindungi data dan informasi transaksi masyarakat
-
Mendorong pertumbuhan fintech lokal
-
Menjaga kedaulatan ekonomi digital
Meskipun menuai kritik, regulasi ini dilihat sebagai upaya menjaga kestabilan sistem pembayaran nasional dan memastikan dominasi lokal atas infrastruktur strategis.
LEAVE A REPLY